Sudah dua minggu berlalu, pihak MSU bersurat kepada majelis hakim yang diketuai Kamaludin, untuk memohon penundaan sidang.
Sementara itu, pihak Meikarta telah mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI pada 26 Januari 2023. Hingga pada pemanggilan kedua, Presiden Direktur LPCK, Ketut Budi Wijaya dan CEO PT MSU, Indra Azwar hadir menghadap dewan.
- Advertisement -
“Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan ini. Dan sudah kami laksanakan, tadi pagi saya terima suratnya Pak,” ujar Ketut. (Ach/Cnbcind)






