Sebelumnya, PT MSU melayangkan gugatan pencemaran nama baik senilai Rp56 miliar. Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa pihaknya kurang paham kenapa bisa dituntut.
Ia menduga hal tersebut karena tulisan ‘oligarki’ di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
“Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU,” pungkas Aep kepada wartawan.
Perlu diketahui, sidang gugatan perdata itu sejatinya berlangsung pada Selasa (24/1/2023). Namun, persidangan ditunda karena pihak kuasa hukum MSU tidak membawa kelengkapan data tergugat yang valid. Pada saat itu, majelis hakim memberikan waktu seminggu namun pihak kuasa hukum MSU meminta dua minggu.






