spot_img

Megawati Soekarnoputri Pertanyakan Kasus Air Keras Andrie Yunus di Peradilan Militer

KNews.id – Jakarta – Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mempertanyakan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diproses di pengadilan militer.

“Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini, itu meminta, loh apa enggak punya hak sih? Lah tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya,” ujar Megawati saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Gelar Profesor Emeritus untuk Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

- Advertisement -

Megawati mengaku prihatin dan bingung soal penentuan suatu kasus masuk ke ranah militer atau umum.

“Saya prihatin sekali yang masalah anak yang disiram air keras. Kok lucu ya ini, pertanyaan bagi para orang pintar bahwa sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” tanya Megawati.

- Advertisement -

Dia mempertanyakan, apakah seorang korban bisa memilih kasusnya ditangani oleh pengadilan militer atau umum. Mega juga menyinggung soal peradilan koneksitas.

“Orang pintar-pintar semua ini sampai ke belakang tolonglah berbicara, bagaimana sebenarnya yang jalannya kalau ada sebuah pengadilan itu harus bisa koneksitas dan mengapa tidak dijalankan apa aturannya kalau menolak atau apa tidak ada sama sekali,” kata Megawati.

Sebagai Presiden Ke-5, Mega menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dipakai seenaknya. Tapi, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Saya melihat hukum formal Indonesia, apakah begini ya, hanya seenak-enaknya saja,” singgungnya.

Megawati menegaskan, setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum, baik itu orang miskin atau orang berkebutuhan khusus sekalipun.

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Patut diketahui, sidang untuk kasus Andrie Yunus sudah berlangsung di pengadilan militer. mpat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

- Advertisement -

Keempat terdakwa masing-masing Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka untuk pertama kalinya dihadirkan di ruang sidang terbuka.

Dalam dakwaannya, para terdakwa dijerat pasal penganiayaan berat terkait peristiwa penyiraman air keras tersebut. Mereka dikenakan dakwaan berlapis, yakni Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini