spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Media Asing: Jumlah Kematian akibat Corona di Indonesia Lebih dari 2.200 Orang

KNews.id- Lebih dari 2.200 orang Indonesia telah meninggal dunia dengan gejala akut COVID-19, tetapi tidak dicatat sebagai korban dari virus ini. Informasi tersebut diungkapkan oleh salah satu media asing berdasarkan data 16 provinsi dari total 34 provinsi di Indonesia.

Tiga ahli medis mengatakan angka-angka tersebut mengindikasikan jumlah korban jiwa nasional akibat virus COVID-19 kemungkinan jauh lebih tinggi, daripada angka resmi saat ini yaitu 765 korban jiwa.

Dilansir dari Channel News Asia, Selasa 28 April 2020, data terbaru dari 16 provinsi menunjukkan ada 2.212 pasien dalam pengawasan, karena mereka memiliki gejala virus corona akut. Kementerian Kesehatan RI menggunakan akronim pasien dalam pengawasan atau PDP, untuk mengklasifikasikan pasien-pasien ini ketika tidak ada penjelasan klinis lain untuk gejalanya.

Data dikumpulkan oleh lembaga provinsi setiap hari atau setiap minggu dari angka yang dimasukkan oleh rumah sakit, klinik dan pejabat yang mengawasi pemakaman. Sebanyak 2.212 kematian adalah tambahan dari 693 orang yang dites positif COVID-19 di provinsi-provinsi tersebut, dan secara resmi dicatat sebagai pasien positif.

Ketua Tim Ahli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid, Wiku Adisasmito, tidak membantah temuan tersebut namun menolak mengomentari jumlah korban COVID-19 yang, ia yakini dapat ditemukan di antara pasien yang diklasifikasikan sebagai PDP. Dia mengatakan sekitar 19.000 orang yang diduga penderita COVID-19 di Indonesia belum diuji, karena antrean panjang spesimen yang menunggu diproses di laboratorium. Bahkan beberapa orang meninggal dunia sebelum sampel bisa dianalisis.

“Jika mereka memiliki ribuan atau ratusan sampel yang perlu diuji, mana yang akan diprioritaskan? Mereka akan memberikan prioritas kepada orang-orang yang masih hidup,” kata Wiku.

Menurut pedoman COVID-19 terbaru dari Kementerian Kesehatan, pasien yang diklasifikasikan sebagai PDP adalah pasien dengan penyakit pernapasan akut yang tidak ada penjelasan klinis selain COVID-19.

Untuk diklasifikasikan sebagai PDP, pasien juga harus telah melakukan perjalanan ke suatu negara, atau suatu daerah di Indonesia, di mana virus corona telah bertahan dalam waktu 14 hari sejak jatuh sakit.(Fahad Hasan&DBS)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini