spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Masukan untuk Presiden Jokowi: Perihal Pinjol

Oleh: Fuad Bawazier, Mantan Menteri Keuangan

KNews.id- PINJOL itu lebih tepat disebut sebagai Pinjaman Jahat Orang Liar. Dalang atau pelaku utamanya belum tentu terungkap. Tidak perlu lagi diuraikan kejahatan dari pebisnis PINJOL sebab sudah ramai diberitakan di media TV, cetak dan medsos.

- Advertisement -

Polisi juga sudah bertindak. Sebelum ini kami juga sudah lama melihatnya sebagai praktik kejahatan yang merusak dan merugikan masyarakat dan negara. Sampai sampai kami sendiri pernah menyerukan agar mereka yang sudah terlanjur terlibat PINJOL, tidak usah membayarnya dan berani melawan teror PINJOL.

Ganti nomor HP-nya untuk memutus komunikasi dengan PINJOL. Kami juga pernah menyarankan agar nasabah menggalang kekuatan dengan LSM, lingkungan dan ormas ormas yang anti lintah darat menghadapi fisik bila penagih PINJOL datang. Gebuki saja dan laporkan kepada polisi setempat, sekurang kurangnya untuk  mendapat perhatian pemerintah atas issue ini. Bukankah rakyat sudah lama menderita di peras dan di teror pebisnis PINJOL.

- Advertisement -

Pemerintah gagal memberikan perlindungan kepada masyarakat, sampai akhirnya Presiden Jokowi sendiri turun tangan sehingga kini semua jajarannya bergerak memerangi PINJOL, dan menawarkan perlindungan kepada korban PINJOL.

Bahkan Menko Mahfud MD menyerukan agar nasabah PINJOL tidak usah membayar utangnya. Seruan ini patut didukung karena berkeadilan, dan sekaligus sebagai strategi jitu mematikan bisnis jahat PINJOL. Sejujurnya tindakan Pemerintah menindak PINJOL sudah terlambat tetapi bukankah masih lebih baik dari pada terus membiarkan kejahatan PINJOL terus berlangsung.

- Advertisement -

Bisnis PINJOL ini tidak saja merugikan dan meneror rakyat tetapi juga merugikan negara. Mereka diduga tidak membayar pajak baik PPh badan maupun PPh karyawannya (PPh Psl 21), tidak jelas siapa pemodalnya, alamatnya berpindah pindah seenaknya. Padahal pelaku bisnis pengumpul dan penyalur dana masyarakat harus berizin dari OJK dan setiap pindah alamat harus dapat persetujuan OJK.

Bisnis PINJOL ini telah lama menggerus bisnis perbankan konvensional yang resmi, sah, terang, ber NPWP dan bayar pajak, serta diawasi ketat OJK. Kami juga mendengar kabar kabar bahwa PINJOL yang resmi itu juga bermain atau berpraktik bersama PINJOL ilegal atau liar.

Diduga satu ijin resmi PINJOL  digunakan untuk melindungi atau digunakan oleh banyak PINJOL liar. Artinya, bisa jadi dalangnya atau pemodalnya itu itu juga yang sudah berpengalaman dalam dunia rentenir.

Bisa jadi mereka selama ini juga punya “bekingan” yang melindungi atau sekurang kurangnya sengaja membiarkan bisnis PINJOL ini. Karena itu masyarakat amat berharap pemodal sesungguhnya bisa terungkap, tidak sekedar karyawan kantor atau lapangannya saja.

Jadi bagaimana memberantas bisnis PINJOL ini agar rakyat tidak lagi di peras dan terteror, negara (pajak) tidak dirugikan dan pelaku bisnis serupa yang sah (bank umum, BPR dan BPRS) yang betul betul diawasi OJK dan membayar pajak tidak disaingi secara tidak sehat oleh PINJOL?

  1. PINJOL hanya boleh dijalankan oleh bank bank konvensional yaitu bank umum, BPR dan BPRS. Mereka ini alamatnya jelas, pemodalnya juga jelas dan dalam pengawasan OJK maupun Ditjen Pajak.
  2. Agar Pemerintah terus menyerukan nasabah PINJOL yang pinjamannya tidak berasal dari bank konvensional tidak usah membayar. Ini untuk memberikan efek jera kepada pebisnis PINJOL.
  3. Polisi terus membongkar tuntas dan menangkap pelaku bisnis PINJOL dan memprosesnya ke pengadilan.
  4. 4. OJK harus meningkatkan kemampuan pengawasannya agar tidak terus menerus kecolongan yang ujung ujungnya merugikan rakyat dan negara. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini