spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Martin Simanjuntak Kecewa Tuntutan Jaksa ke Putri Candrawathi

Sehingga, dalam sidang sebelumnya Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua. Dimana tuntutan itu sama dengan terdakwa Kuat Maruf, dan juga Ricky Rizal.

Sebagaimana diketahui, bahwa Putri Candrawathi diduga kuat ikut merencanakan dan menjadi dalang atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

- Advertisement -

Atas perbuatanya itu, Putri Candrawathi dinyatakan sah bersalah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Putri Candrawathi diketahui melakukan pembunuhan berencana bersama keempat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. (Ach/Aj)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini