Sehingga, dalam sidang sebelumnya Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua. Dimana tuntutan itu sama dengan terdakwa Kuat Maruf, dan juga Ricky Rizal.
Sebagaimana diketahui, bahwa Putri Candrawathi diduga kuat ikut merencanakan dan menjadi dalang atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Atas perbuatanya itu, Putri Candrawathi dinyatakan sah bersalah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putri Candrawathi diketahui melakukan pembunuhan berencana bersama keempat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. (Ach/Aj)