Buruh meminta sekurang-kurangnya outsourcing harus kembali ke UU No 13/2003, dengan ada batasan yang jelas. Hal lain yang jadi sorotan buruh adalah terkait pesangon. Dalam Perppu Cipta Kerja disebut tidak ada perubahan.
Buruh meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003. Lalu tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Iqbal mengatakan di dalam Perppu tidak ada perubahan terkait hal tersebut.
“Terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak sistem mudah rekrut, mudah PHK,” kata Iqbal.
Kemudian soal tenaga kerja asing yang persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh juga menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA. Said Iqbal juga tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran.