spot_img

Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Singgung Lambatnya KPK Selesaikan Kasus Firli Bahuri, Harun Masiku dan Hasto

KNews.id – Jakarta, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha singgung peran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterlambatan lembaga antirasuah itu menyelesaikan kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’, Rabu (25/12/2024).

- Advertisement -

“Kenapa lima tahun (kasus ini belum juga selesai), sebenarnya kami juga (menilai), ini perlu ditanyakan kepada Pak Firli Bahuri sebenarnya,” kata Praswad.

“Dari lima tahun ini sebenarnya kan dari awal itu kita juga bergabung di sprindik Harun Masiku sebagai tim pengerjaan, itu berkali-kali kita ajukan perkembangan perkara, ekspos perkara, dan lain-lain,” lanjutnya.

Namun, sambung Praswad, di era kepemimpinan Firli Bahuri untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Harun Masiku sangat lambat. Praswad menghitung, KPK era Firli Bahuri perlu satu tahun memutuskan Harun Masiku sebagai DPO.

- Advertisement -

“Itu bolak-balik bolak-balik, bahkan surat DPO-nya 1 tahun keluarnya, dari tanggal 8 Januari itu sampai tahun 2021 baru keluar DPO dan red noticenya untuk ditetapkan sebagai, tidak hanya buronan di Indonesia tapi buronan di seluruh dunia,” ucap Praswad.

Padahal, kata Praswad, secara administratif dan dalam proses penyidikan hingga pengumpulan alat bukti tidak ada masalah sama sekali. “Tapi administrasi memakan waktu bertahun-tahun, ini yang saya juga di internal pada saat itu bertanya-tanya, tapi,” kata Praswad.

Praswad menuturkan, lambatnya administrasi penanganan kasus suap Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto pada akhirnya menjadi pertanyaan penyidik kala itu. Sebab dalam kerja KPK, kata Praswad, biasanya pencekalan dikeluarkan langsung dalam hitungan hari setelah penetapan tersangka bukan hitungan tahun.

“Ini juga jadi satu pertanyaan bagi kita, kenapa administrasinya sebegitu sulitnya, karena proses di penyidikan KPK itu biasanya cepat dan seperti sekarang ini, misalnya begitu tetapkan tersangka, langsung keluar cekal. Jadi memang SOP-nya ketat sekali dan clear,” lanjutnya.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini