spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Mantan Pengacara Nilai Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama

KNews.id-Vonis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat ganjaran 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023) menyatakan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.

- Advertisement -

Dikutip dari laman News Suara.com, Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E menyatakan vonis yang dijatuhkan hakim sudah tepat.

Alasannya, dengan keputusan menjadi Justice Collaborator atau JC maka Bharada E telah membantu menjadikan kasus bisa terungkap. Bila awalnya disebutkan oleh terdakwa lainnya, Ferdy Sambo sebagai kasus tembak-menembak maka lewat keterangan Bharada E kasus sebenarnya adalah peristiwa penembakan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini