KNews.id- Aparat negara terlibat dalam pembantaian enam umat Islam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Terkait judul buku ini harusnya pembantaian terhadap enam umat Islam pengawal HRS oleh aparat negara,” kata mantan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat dalam peluncuran Buku Putih terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Keterlibatan aparat negara dalam kasus ini, kata Yayat berdasarkan pengakuan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang mengumumkan aparatnya terlibat.
“Kita bisa menilai aparat negara yang pernyataannya selalu berubah-ubah, barang bukti diada-adakan dan direkayasa,” papar Yayat
Yayat menilai buku putih ini memperlihatkan brutalnya pembunuhan terhadap enam umat Islam pengawal HRS.
“Kalau pemerintah mau menegakkan keadilan bisa menguak kebenaran dalam buku ini,” jelas Yayat.
Ia juga merasa heran adanya tuduhan enam umat Islam yang terbunuh oleh aparat menggunakan senjata api.
“Fakta-fakta korban ekonominya susah dituduh mampu membeli senjata ini,” ungkap Yayat. (AHM/SN)
Lalu sekarang apa tindakan hukum nya.. Apakah sesuai dengan perlakuan dengan jabatan nya… Buat siapa hukum berlaku
Dan.. Pertanggungan jawab hukumnya smpe dmn?
Hasbunallah wani’mal wakil ni’mam maula wani’man nasir lahaula walaa quawwata illa billah aliyyil adzim Allahu Akbar 3 x