KNews.id- Pemerintah tegas melarang pusat perbelanjaan/mal buka mulai 3-20 Juli yang tertuang dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kondisi ini membuat pengusaha meminta bantuan pemerintah untuk membayar setengah gaji karyawannya.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah karena sifatnya untuk keselamatan karyawan dan masyarakat. Namun dia juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk meringankan beban perusahaan.
“Saat ini kami membutuhkan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. Jadi bukan hanya karyawannya saja, tetapi perusahaan ini harus dibantu. Berupa bantuan gaji ke karyawan 50 persen, bantuan untuk membayar supplier, sewa, bantuan permodalan dan lain sebagainya,” ujarnya ketika dihubungi, Kamis (1/7).
Dia melanjutkan, dengan adanya penutupan ini maka operasional perusahaan akan terganggu. Permintaan akan menurun sehingga pendapatan perusahaan juga akan turun. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika toko harus tutup dalam jangka waktu yang lama.
“Saat ini kami melakukan efisiensi ketat dan mengurangi karyawan yang bekerja di restoran. Kami hanya buka untuk take away untuk menjaga stabilitas masyarakat supaya bisa makan. Kalau restoran semua tutup, akan timbul gejolak juga,” jelasnya. (Ade/idx)