Masih dalam keterangan yang sama, APLN menyatakan telah melakukan penjualan 149 SHMSRS atas unit-unit satuan rumah susun milik perseroan dalam Central Park kepada CPM Indonesia. Nilai transaksi penjualan SHMSRS tersebut adalah sebesar Rp 4.531.575.000.000 (Rp 4,53 triliun) termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
“Transaksi (ini) memiliki dampak positif atas kegiatan operasional dan kondisi finansial Perseroan terutama likuiditas Perseroan. Di mana perseroan telah berhasil membayar dan melunasi seluruh utang yang dimiliki Perseroan kepada Guthrie Venture Pte. Ltd berdasarkan Senior Secured Term Facility Agreement tertanggal 20 November 2022,” ujarnya.