spot_img

Maju Mundur Keputusan Kenaikan PPN, Sejumlah Pihak Terlanjur Membayar PPN 12 Persen Untuk Barang Tergolong Non-Mewah

KNews.id – Jakarta, Pemerintah telah memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai hanya berlaku untuk barang mewah. Namun sejumlah pihak, baik pengusaha maupun masyarakat umum, banyak yang sudah terlanjur membayar PPN 12 persen untuk barang tergolong non-mewah akibat maju mundurnya pengumuman kategori barang yang kena.

Setelah menyatakan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan pengecualian pada barang tertentu seperti bahan pokok, Presiden Prabowo akhirnya mengumumkan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang tergolong dalam pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada 31 Desemer 2024.

- Advertisement -

Sedangkan barang-barang umum yang dikonsumsi masyarakat tarifnya tetap 11 persen. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

Kenaikan PPN 12 Persen Harus Penuhi Prasyarat Keadilan bagi Rakyat

- Advertisement -

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Direktorat Jenderal Pajak perlu bergerak cepat mengawal implementasi aturan tersebut. “Karena ini juga ada tanggung jawab dari Dirjen Pajak pada waktu merilis, berapa hari sebelum keluarnya PMK itu, bahwa PPN 12 persen berlaku secara umum,” ujarnya kepada Tempo, Jumat 3 Januari 2024.

Pada 21 Desember 2024, DJP mengeluarkan keterangan resmi bahwa PPN 12 persen diterapkan untuk barang-barang umum yang tergolong objek PPN 11. Hanya ada tiga golongan barang yang dikecualikan yakni Minyakita, tepung terigu dan gula industri. Namun belakangan, pemerintah memutuskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

Untuk mengantisipasi kekisruhan lebih parah di lapangan, Bhima mengatakan ada bebarapa cara yang bisa dilakukan oleh DJP. “Sosialisasi masif ke semua pelaku usaha. Jangan sampai ada yang masih menggunakan PPN 12 persen,” ujarnya. Menurut dia hal ini harus gencar dilakukan. Karena sebelum kepastian PPN hanya untuk barang mewah pun, harga sudah banyak yang naik.

“Ada yang aji mumpung juga memanfaatkan situasi maju-mundur PPN untuk naikkan harga, bahkan melebihi kenaikan tarif PPN.” Bhima juga menyarankan restitusi PPN bagi yang sudah terlanjur dipungut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan mengembalikan dana kelebihan PPN. Suryo menjamin uang wajib pajak tersebut akan dikembalikan. “Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Suryo mengatakan sudah bertemu dengan pelaku usaha khususnya retail untuk memastikan implementasi PPN sesuai amanat Presiden Prabowo yakni hanya untuk barang mewah. Ditjen Pajak akan menyusun mekanisme pengembaliannya termasuk pada waktu penerbitan faktur pajak.

- Advertisement -

Aprindo Pastikan Tidak Tambahkan PPN 12 Persen

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan tidak ada anggotanya yang mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set  jadi 12 persen. Ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada yang set 12 persen,” ujar Solihin, di Jakarta.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini