KNews.id – Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak perintah Presiden Donald Trump yang ingin mengakhiri status kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi semua individu yang lahir di Negeri Paman Sam. Putusan mayoritas Mahkamah Agung AS menghasilkan 6 banding 3, yang menjadi pukulan telak bagi Trump.
Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat rendah yang menyatakan bahwa perintah Trump bertentangan dengan Konstitusi AS, serta putusan Mahkamah Agung selanjutnya mengenai masalah itu.
Dalam pendapat mayoritas, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menelusuri praktik kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS hingga hukum umum Inggris, melalui ratifikasi Amandemen ke-14 pada tahun 1868 dan putusan Mahkamah Agung tahun 1898 dalam kasus United States v Wong Kim Ark.
Dalam pendapat setebal 26 halaman, Roberts mengatakan pengacara pemerintahan Trump dan hakim Mahkamah Agung yang berbeda pendapat memberi bukti yang tidak cukup dalam penafsiran ulang mereka terhadap hukum yang sudah lama berlaku.
“Masalahnya adalah, bukti yang mendukung pandangan revisionis yang dramatis ini sangat sedikit,” kata Roberts dalam argumennya, dikutip Al Jazeera, Selasa (30/6).
“Para penyusun Amandemen Keempat Belas memperluas janji itu kepada ‘setiap orang yang lahir bebas di negeri ini’,” tulisnya.
“Kita tetap memegang teguh janji itu hingga hari ini.”
Roberts didampingi sesama Hakim konservatif Amy Coney Barrett dan Brett Kavanaugh, serta semua hakim liberal di pengadilan, yakni Hakim Sonia Sotomayor, Ketanji Brown Jackson, dan Elena Kagan.
Di pihak lain, Trump menyayangkan putusan tersebut dan tetap meminta Partai Republik di Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
“Kongres harus mulai HARI INI untuk berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang mahal dan tidak adil bagi negara kita,” tulis Trump di media sosial buatannya.
“Mereka akan mendapatkan dukungan penuh dan total saya,” imbuh dia.
Setelah menjabat di periode kedua, Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan melarang mereka yang lahir di AS dari orang tua dengan status hukum sementara atau tanpa dokumen untuk secara otomatis menerima kewarganegaraan AS.





