spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Hukuman Mati FS

Hukuman mati untuk Ferdy Sambo tidak terikat dengan tuntutan jaksa yang menuntut suami Putri Candrawathi dengan pidana penjara seumur hidup.

“Ini namanya ultra petita yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan, tetapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” ujar Kamaruddin.

- Advertisement -

Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.

“…menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Hakim Wahyu.

- Advertisement -

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara. (Ach/Fj)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini