spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Hukuman Mati FS

KNews.id-Menko Polhukam, Mahfud MD ikut mengomentari putusan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo (FS) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mahfud MD berkomentar melalui akun @mohmahfudmd di Twitter, beberapa saat lalu, Senin (13/2).

- Advertisement -

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam,” demikian kalimat pertama pada twit Guru Besar Hukum Tata Negara itu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) nyaris sempurna. Sebaliknya, Mahfud menyebut para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.

- Advertisement -

Pujian lantas dilontarkan Mahfud MD untuk hakim Wahyu Iman Santoso dkk yang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” lanjut Prof Mahfud MD.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menilai Ferdy Sambo layak divonis mati dalam kasus yang menyita perhatian luas dari masyarakat itu.

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” kata pengacara keluarga Brigadir J itu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini