“Kami juga mengharapkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas apabila ingin meminjam secara online, pinjam hanya pada fintech lending atau perusahaan pinjaman online yang berizin dari OJK. Saat ini ada 102 perusahaan yang berizin OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id,” tegasnya.
Tongam menambahkan, masyarakat juga harus memastikan besaran bunga yang dikenakan, memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, besaran biaya administrasi penagihan (denda), dan keamanan data. Pinjamlah untuk tujuan yang produktif atau kebutuhan mendesak dan hindari meminjam untuk tujuan konsumtif.
“Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan dan pinjaman online yang ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected],” pungkasnya. (Ach/Ibn)