spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

MA Membatalkan Vonis Pembebasan Bos SNP Leo Chandra

KNews.id- Mahkamah Agung RI berdasarkan berkas keputusan kasasi yang diterima pada Kamis ini,  pada keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI 12 Mei 2020 lalu telah mengabulkan permohonan Kasasi dari OJK dengan membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Leo Chandra, Komisaris Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance.)

Sebelumnya, OJK pada 2018 telah memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Sdr. Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK.

- Advertisement -

Pasal 53 (1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah).

- Advertisement -

Vonis Kasasi MA

M E N G A D I L I :   –    Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi  / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut tersebut; –    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 337/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 17 September 2019 tersebut ;

- Advertisement -

MENGADILI SENDIRI :

1.  Menyatakan Terdakwa LEO CHANDRA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja mengabaikan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan secara berlanjut” ;

2.  Menjatuhkan pidana terdahap Terdakwa LEO CHANDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;

3.  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;

4.  Menetapkan barang bukti berupa :      Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 165, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 337/Pid.B/2019/PN.JKT.PST tangal 17 September 2019 ; 

5.  Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp, 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP yang merupakan perusahaan pembiayaan yang terdaftar atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP 181/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, tidak menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik. Hal tersebut tercermin dari Laporan keuangan PT SNP yang tidak  menunjukan kondisi sebenarnya, transaksi keuangan perusahaan dengan grup Columbia selaku pihak terafiliasi PT SNP tanpa adanya dokumen pendukung, perangkapan jabatan untuk seluruh pegawai kantor cabang, serta alokasi biaya operasional PT SNP dan Grup Columbia yang tidak dipisahkan.

Laporan Keuangan PT SNP tersebut  digunakan SNP untuk mendapatkan pendanaan dari 14 bank serta penerbitan medium term notes, sehingga hal tersebut melanggar Pasal 53 POJK 29 Tahun 2014 yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatannya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

Atas hal tersebut di atas, OJK telah melakukan berbagai tindakan pengawasan kepada PT SNP antara lain, perintah untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada kreditur serta pemegang MTN, menyampaikan 3 (tiga) surat peringatan, 3 (tiga) surat pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha PT SNP melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-108/D.05/2018 tanggal 30 November 2018.

Selain tindakan pengawasan yang berujung pada sanksi administratif tersebut di atas, OJK juga memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Sdr. Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasi No. 851 K/PID.SUS/2020 tanggal 12 Mei 2020 telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Sdr. Leo Chandra selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp. 10 Milyar Rupiah. Hukuman pidana tersebut merupakan hasil akhir dari tindakan pengawasan OJK terhadap PT SNP yang telah melanggar berbagai peraturan di sektor jasa keuangan. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini