spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Lukas Enembe tidak akan Hadiri Panggilan KPK, Disebut Alami Stroke Kedua!

KNews.id-Aloysius Renwari selaku kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Dia menyampaikan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.

“Beliau masih dalam keadaan sakit dan tidak akan memenuhi panggilan kedua,” kata Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

- Advertisement -

Aloysius mengatakan pihaknya akan memberikan surat keterangan medis Lukas Enembe kepada KPK. Surat medis sebagai bukti bahwa Lukas sedang sakit dan dalam perawatan.

“Dan akan kami menyurati pihak KPK dengan membawa surat sakit dari rekaman medisnya dari Rumah Sakit Umum Daerah Papua,” ujarnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut Aloysius mengatakan kondisi kaki Lukas Enembe bengkak serta tensi darahnya tinggi. Lukas disebut mengalami stroke kedua.

“Beliau dirawat di rumahnya dalam keadaan sakit, kakinya bengkak tidak bisa jalan, tensinya tinggi. Ini kan stroke kedua Lukas Enembe,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Aloysius menyebut Lukas Enembe dipanggil untuk diperiksa KPK pada Senin (26/9).

KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.

Dugaan Aliran Duit ke Kasino
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dari hasil analisis transaksi keuangan, PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran sampai ratusan miliar rupiah.

KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
KPK memberikan tawaran menarik kepada Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tawaran ini dilontarkan KPK demi mendapat keterangan Lukas.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Senin (19/9). Alex menawarkan penghentian kasus Lukas asalkan Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksinya.

“KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut,” kata Alexander Marwata.

“Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa,” imbuhnya.

Alex mengatakan KPK akan mengirim surat panggilan untuk Lukas. KPK berharap Lukas dan tim pengacaranya kooperatif. (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini