spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
spot_img

LPSK Tolak Berikan Perlindungan untuk Agnes Gracia di Kasus Mario Dandy

“Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.

- Advertisement -

“Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan,” imbuhnya. (Bay/Okz)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini