KNews.id-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh Agnes Gracia alias AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
- Advertisement -
Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.
“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” jelas dia.