Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
KNews.id – Jakarta, Isu terkait dugaan publik Ijazah Palsu S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM (1985) dibuat oleh “sosok” atau oknum di Pasar Pramuka atau masyarakat umumnya menyebut dengan nama “Pasar Burung,” yang lokasinya di Matraman, Jakarta Timur.
Isu lokasi pemalsuan Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka yang sebagian kiosnya (kebetulan) terbakar pada 2 Desember 2024 atau pra satu minggu (9/12/2024) saat TPUA laporkan dugaan ijazah Jokowi palsu.
Info pasar pramuka tempat para mafia pemalsu ijazah sudah sepengetahuan umum, namun booming ketika ada berita ijazah Jokowi di buat di Pasar tersebut, dan yang menyampaikannya adalah Beathor Suryadi eks Anggota DPR RI dari fraksi PDIP salah seorang yang ikut dalam satu bus rombongan TPUA (Jakarta, Jogja-Solo), dan kebetulan Beathor duduk satu kursi dengan Rizal Fadillah tepat di depan kursi Penulis, saat kunjungan silaturahim ke rumah Jokowi di Solo 16 April 2025.
Namun Beathor hanya menunggu di luar halaman rumah, karena Jokowi hanya mengizinkan 3 orang Pengurus TPUA yang boleh masuk ke rumahnya yakni DHL,. RF dan KTR.
Maka “Andai benar” isu yang bergulir diberbagai media pers dan medsos tempat pembuatan Ijazah Jokowi adalah di Pasar Pramuka, Matraman Jakarta Timur, maka Pengadilan Negeri/ PN. Jakarta Timur yang paling berwenang mengadili Jokowi dibanding di PN. Jogja mau pun di PN. Solo. sesuai teori asas hukum kompetensi relatif jo. locus delicti.
Namun dari sisi yurisdiksi akibat banyaknya perbuatan hukum yang berupa pelanggaran atau kejahatan yang dikarenakan awalnya berasal (dugaan) kejahatan menggunakan ijazah palsu maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah lokasi yang tepat menurut KUHAP untuk mengadili Jokowi Oleh sebab ketiga lokasi, Istana Presiden dan Gedung DPR RI dan Gedung MA (Eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang menjadi pusat umum dari kegiatan JokowI saat menjadi Presiden RI ke 7 dan para saksi yang terbanyak, tentu otomatis ada di Jakarta Pusat.
(FHD/NRS)