spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Literasi dan Inklusi Keuangan Masih Rendah, Ini yang Dilakukan oleh OJK

KNews.id- Berdasarkan survei nasional terkait dengan literasi dan inklusi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat masih sangat rendah yaitu sekitar 5% dari angka tingkat literasi nasional sekitar 38% dan tingkat inklusi keuangan sekitar 76%. Sehingga dalam hal ini, OJK terus melakukan edukasi untuk mendorong literasi keuangan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa para generasi muda saat ini perlu memiliki informasi literasi keuangan yang lebih baik agar terhindar dari penipuan investasi yang marak terjadi.

- Advertisement -

“OJK beserta seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan literasi keuangan kepada masyarakat khususnya di sektor pasar modal seperti yang kita lakukan hari ini, hal ini mengingat variasi dan karakteristik produk investasi di pasar modal memerlukan pendalaman yang lebih lagi dan serta perlunya masyarakat memahami terutama adalah faktor risiko dari masing-masing produk,” ujar Friderica dalam Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, 1 September.

Untuk mendukung komitmen tersebut OJK telah memberikan metode edukasi melalui Learning Management System (LMS) yang diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Materi yang diberikan oleh LMS bermacam-macam seperti, pengenalan pasar modal, edukasi dan literasi asuransi, serta produk-produk keuangan lainnya.

- Advertisement -

“LMS ini ya terdiri dari tiga tingkatan yaitu basic, intermediate dan advance, hingga akhir tahun 2021 ini sudah dilengkapi dengan 10 modul tingkat basic yaitu pengenalan OJK ya, kemudian waspada penipuan berbasis berkedok investasi kemudian juga perencanaan keuangan juga ada kemudian pasar modal sudah pasti ada perbankan asuransi dan lain sebagainya,” tambahnya.

Friderica juga menekankan bahwa dalam mencapai kemerdekaan finansial cukup sederhana yang dapat dimulai dari pikiran dan perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan, seperti telah mempersiapkan dana darurat atau tabungan, tidak berperilaku konsumtif, serta memiliki pendapatan sendiri dan bisa membangun sumber pendapatan lainnya.

- Advertisement -

Adapun berdasarkan UU OJK No.21 Tahun 2011, OJK dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Salah satu hal yang telah dilakukan OJK terkait pengawasan adalah dengan market conduct, dimana OJK melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dipasarkan, layanan, hingga transaksi yang dilakukan oleh nasabah. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini