spot_img
Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
spot_img

Lindungi Pekerja, Menaker Minta DPR Segera Mengesahkan RUU PPRT

KNews.id-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Rancangan Undang – Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga.

- Advertisement -

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Ida menjelaskan, RUU PPRT ini akan menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik. Karena kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini