Sebagai informasi, putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu dikutip dari VIVA pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pasal yang menjerat Ferdy Sambo antara lain Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. (AHM/viv)