spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

‘Ledakan’ PHK Bukan Main-main, Ini Buktinya yang Kian Nyata!

KNews.id- ‘Ledakan’ pemutusan hubungan kerja (PHK) kian nyata setelah pandemi berjalan selama 1,5 tahun terakhir. Hal ini terlihat dari makin banyaknya perkara persidangan tentang perselisihan PHK sepihak di sejumlah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) beberapa provinsi pusat industri di Indonesia seperti Jakarta, Jabar, dan Banten.

Di tahun ini saja, masalah PHI makin banyak didaftarkan di beberapa pengadilan negeri. Sebagai contoh, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Serang, Banten sejak awal tahun hingga kini sudah ada 107 perkara perselisihan PHK sepihak.

- Advertisement -

Teranyar dengan tanggal register 4 Agustus, ada 3 orang yang yang menggugat PT SD. Salah satu poin yang diminta adalah meminta hakim mengabulkan tuntutan agar TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT ditempat dan posisi semula tanpa mengurangi hak-haknya.

“Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan upah PARA PENGGUGAT dari bulan November 2020 sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tulis poin ke 7 dari gugatan.

- Advertisement -

Sementara itu di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat jauh lebih banyak lagi, perkara perselisihan PHK sepihak mendominasi dengan jumlah sekitar 300 perkara.  Hal serupa juga terjadi di kawasan Jawa Barat, daftar perkara pengadilan hubungan industrial tak kalah banyaknya, di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus yang paling banyak muncul juga sama, perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak dan upah tak dibayar. Selama Agustus 2021 saja sudah ada 6 kasus yang terdaftar. Total perkara perselisihan PHK sepihak mencapai 220 perkara di PN Bandung.

Persoalan data PHK memang biasanya dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga pertengahan Juli 2021 lalu, pihak Kemnaker mengaku belum dapat data soal jumlah pekerja yang kena PHK akibat dampak pandemi khususnya periode PPKM Darurat. Padahal pada 2020, Kemnaker cukup sering mengupdate data-data jumlah pekerja yang di-PHK atau dirumahkan.

- Advertisement -

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro, dikutip Jumat (16/). (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini