spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

LBP Pangkas Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Begini Syaratnya

KNews – LBP pangkas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, begini syaratnya. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memangkas waktu karantina menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi WNA dan WNI.

Waktu karantina yang awalnya 5 hari, sekarang diperpendek menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan syarat telah melakukan vaksin booster covid-19.

- Advertisement -

Meski demikian, waktu karantina 3 hari diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tetap menjalankan persyaratan dasar terkait protokol kesehatan secara ketat, termasuk tes PCR.

“Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” kata Luhut Binsar Panjaitan, dikutip dari jaringan Hops.ID (Suara) pada Rabu, 16 Februari 2022.

- Advertisement -

Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” lanjutnya.

Informasi mengenai aturan baru ini juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada Senin, 14 Februari 2022, terkait hasil rapat terbatas PPKM.

- Advertisement -

“Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi 3 hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022,” kata Sandiaga Uno.

Sebelumnya masa karantina diberlakukan selama 10 atau 7 hari tergantung asal negara kedatangan, kemudian dipangkas menjadi 5 hari, dan dipangkas lagi menjadi 3 hari mulai minggu depan.

Opini nol hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri bahkan sempat disinggung oleh Luhut Binsar Panjaitan, namun dengan melihat situasi dan perkembangan pandemi covid-19.

“Kebijakan karantina mungkin saja bisa ditiadakan oleh pemerintah Indonesia pada April 2022 dengan meningkatkan angka vaksinasi covid-19, namun tetap melihat situasi pandemi tersebut dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, total kasus covid-19 varian omicron di Indonesia per Senin, 14 Februari 2022 tela mencapai 5.305 kasus, naik sebesar 40,34 persen dibanding minggu sebelumnya.

Dengan jumlah tersebut, Indonesia menempatkan diri sebagai negara dengan kasus omicron tertinggi di Asia Tenggara di atas Thailand dengan 2.525 kasus dan Singapura dengan 1.723 kasus.

Kemudian untuk varian covid-19 lainnya tercatat 83 kasus untuk varian alpha, 22 kasus varian beta, dan 8.442 kasus varian delta. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini