“Selasa turun putusan (banding), putusannya kita terima, kita lacak, tim dapat di Bareskrim,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Rabu (19/10).
Ia menjelaskan, tim gabungan Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan menunggu Alvin di luar gedung Bareskrim. Ketika keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung ditahan.
Usai diamankan di Bareskrim, Alvin dibawa ke Rutan Salemba sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan.
“Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba” ujar Ade. (AHM/SN)