JamSyar merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan. Perseroan merupakan anggota dari holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi yaitu Indonesia Financial Group (IFG). (Ach/Ibn)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved





