spot_img
Selasa, Januari 20, 2026
spot_img
spot_img

KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup

Komisi III DPR bicara soal dampak KUHP baru
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani membeberkan peluang Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati karena pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Arsul, peluang Sambo lolos dari eksekusi mati bisa dengan dua cara, selain proses hukum lain jika dirinya mengajukan banding atau kasasi.

- Advertisement -

Arsul menyebut Sambo pertama bisa lolos dari eksekusi mati lewat upaya hukum luar biasa, yakni grasi. Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden. Proses itu biasanya bisa didapat setelah seorang terpidana sudah melewati masa hukuman tiga tahun.

“Proses-proses itu bisa kemudian melewati masa tiga tahun. Nah, setelah melewati masa tiga tahun akan berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember itu nanti akan berlaku KUHP yang baru,” ucap Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/2).

- Advertisement -

Lewat KUHP baru, Arsul menerangkan, seseorang terdakwa yang dijatuhi vonis mati bisa lolos jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama 10 tahun awal masa hukuman. Jika syarat melakukan baik dipenuhi, masa hukuman terpidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup.

“Jadi dalam konteks pidana matinya Pak Ferdy Sambo tetap terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur,” katanya. (Ach/Cnnind)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini