KNews.id – Jakarta – Juru bicara Anies Baswedan, Usamah Abdul Aziz, menanggapi usulan KPK yang mendorong agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai politik (parpol).
Usamah mengapresiasi masukan KPK tersebut, yang dinilainya sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem politik nasional dalam kerangka besar pemberantasan korupsi.
Namun, ia menegaskan demokrasi tidak boleh membatasi ruang partisipasi publik, termasuk bagi tokoh-tokoh di luar partai politik yang memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin.
“Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik,” kata Usamah saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/4/2026).
Usamah menilai, partai politik memang memiliki peran strategis sebagai pintu masuk dalam proses pencalonan. Namun, peran tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk berkontribusi dalam kepemimpinan nasional.
“Partai sebagai pintu masuk, tapi tidak boleh membatasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” ujarnya.
Usamah menambahkan, bahwa isu yang lebih mendesak untuk dibenahi adalah terkait proses rekrutmen politik yang transparan serta tingginya biaya politik yang selama ini menjadi persoalan dalam sistem demokrasi.
“Hal yang lebih penting, proses rekrutmen dan transparansi harus menjadi concern utama, apalagi terkait biaya politik yang tinggi,” ucapnya.
Selain itu, Usamah juga menekankan pentingnya sistem pemilu yang lebih inklusif dengan membuka ruang bagi partai-partai baru. Hal ini dinilai penting untuk memperluas proses kaderisasi politik di Indonesia.
“Sistem pemilu juga harus memberikan ruang pada partai baru sehingga ruang kaderisasi politik juga menjadi lebih luas. Jangan sampai partai dibatasi dan dipersulit, malah akan memperparah situasi politik kita,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya reformasi tata kelola partai politik di Indonesia secara menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi dari hulu.




