spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

KSPI: Pengusaha Untung Apabila UMP DKI Jakarta Naik

KNews – KSPI: pengusaha untung apabila UMP DKI Jakarta naik. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus menjabat sebagai Ketua Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, keputusan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen, telah mempertimbangkan hingga ke kondisi perusahaan.

Malahan, kata Said, dengan kenaikan UMP DKI tersebut justru akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha. Karena meningkatnya daya beli masyarakat yang kebanyakan disokong oleh para pekerja atau buruh.

- Advertisement -

“Kalau Gubernur Anies sudah mempertimbangkan 5,1 persen itu akan meningkatkan daya beli maka diperkirakan akan ada puluhan triliun uang yang akan mengalir ke kantong pengusaha bukan ke kantongnya Apindo. Dalam bentuk para buruh membeli barang-barang,” kata dia secara virtual dalam menyikapi tindakan Apindo, Senin (20/12/2021).

Said Iqbal: perusahaan dimiliki pengusaha asing justru tak terbebani kenaikan UMP DKI Justru dia mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak memicu perseteruan antara pekerja dan pengusaha. Padahal, kata Said, perusahaan-perusahaan yang dimiliki para pengusaha asing tidak merasa terbebani dengan kenaikan UMP DKI tersebut.

- Advertisement -

“Mereka (para perusahaan Jepang dan multinasional) tidak keberatan naik upah jauh lebih baik dari kenaikan upah minimum tahun lalu, karena ekonomi sedang membaik,” kata Said Iqbal.

“Mereka bilang kepada saya, mereka ingin bisnis itu tenang. Karyawan sedang baik-baik saja kok hubungannya dengan perusahaan. Hubungan industrial di tingkat perusahaan itu baik-baik saja,” kata dia.

- Advertisement -

Aksi Anies revisi kenaikan UMP DKI Seperti diketahui, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan kenaikan UMP DKI untuk tahun 2022 menuai reaksi dari kalangan pengusaha.

Bahkan, keputusan Anies tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara (PTUN). Awalnya UMP DKI tahun depan itu naik 0,85 persen atau hanya Rp 37.749 bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tak lama, UMP DKI 2022 diubah lagi menjadi 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya ditetapkan masih jauh dari kata layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta. (RKZ/kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini