spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

KSP: Aspirasi Jabatan Presiden Tiga Periode tergantung MPR

KNews.id- Aspirasi adanya jabatan Presiden tiga periode itu tergantung di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Itu kembali lagi kepada MPR. Nanti teman-teman di MPR yang menyerap aspirasi itu,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/3).

- Advertisement -

Irfan lalu mengaitkan hal itu dengan zaman Reformasi, di mana ada perubahan pasal-pasal yang diamandemen lantaran adanya dorongan kuat dari rakyat. Apabila ada dorongan besar dari rakyat untuk mengamandemen UUD 1945, Irfan menyebut semuanya dikembalikan lagi ke MPR.

“Itu kembali lagi kepada MPR, kembali kepada parpol-parpol yang ada di parlemen untuk menyikapi masalah tersebut. Jadi konteksnya harus bisa dibedakan apakah keinginan ini jadi keinginan Pak Jokowi atau keinginan rakyat secara masif,” jelas Irfan.

- Advertisement -

Saat ini, isu amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden tiga periode kembali bergulir setelah memanasnya polemik pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat antara Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono. Apalagi, Pendiri Partai Ummat Amien Rais menyebut kudeta Demokrat itu sebagai salah satu langkah Jokowi untuk merangkul oposisi dan merencanakan skenario jabatan tiga periode.

Menanggapi isu yang semakin liar soal jabatan presiden tiga periode, Presiden Jokowi kembali menegaskan menolak usulan tersebut. Bahkan, ia mengaku tak berminat untuk menjabat sebagai presiden tiga periode.

- Advertisement -

“Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi dan saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode,” kata Jokowi dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3). (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini