spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Krakatau Steel (KRAS) Tunda RUPST, Lapkeu 2022 Belum Rampung?

KNews.id – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian. Sebelumnya, emiten BUMN ini berencana menggelar Rapat pada 21 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan resmi KRAS yang dilansir di Jakarta, Rabu (14/6), pada 30 Mei 2023 perseroan telah menyampaikan kepada para pemegang saham bahwa KRAS akan melaksanakan RUPST di Jakarta.

- Advertisement -

“Rapat yang semula dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023 ditunda hingga waktu yang akan ditetapkan kemudian, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku,” tulis Pria Utama Sekretaris Perusahaan KRAS.

Perlu diketahui, hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menunggu laporan keuangan KRAS Tahun Buku 2022 (audited), agar emiten pelat merah ini bisa menggelar RUPST.

- Advertisement -

Sebelumnya, BEI mengancam akan memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham KRAS, apabila hingga 30 Juni 2023 belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2023. BEI juga telah memberikan surat peringatan pertama dan peringatan kedua, serta denda Rp50 juta yang terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Menurut mantan Ketua Umum (Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarko Sunaryo di Jakarta, Rabu (14/6), tidak tertutup kemungkinan keterlambatan penyampaian laporan keuangan KRAS diakibatkan oleh keengganan akuntan publik untuk menandatangani lembar opini pada laporan keuangan KRAS.

- Advertisement -

“Karena untuk dapat disimpulkan oleh auditor, laporan keuangan harus telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Laporan keuangan harus didukung dengan bukti yang cukup dan tepat,ā€ papar Tarko.

Selain itu, akuntan publik juga harus memastikan kondisi internal perusahaan yang terkait dengan pengendalian internal. “Kadang kala, auditor kesulitan membuat kesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh. Sehingga proses audit dapat memakan waktu lebih lama,ā€ ucapnya. (RZ/EN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini