Berdasarkan AJB lahan Serang, nilai jual beli antara Perseroan dengan PT KSI adalah sebesar Rp 219,5 miliar. Sementara lahan Cilegon, nilai jual beli antara Perseroan dengan PT KSI adalah sebesar Rp 917,6 miliar. Sehingga total nilai transaksi adalah sebesar Rp 1,13 triliun.
Pertimbangan perseroan melakukan transaksi adalah dalam rangka rencana transformasi bisnis dan dana hasil dari transaksi tersebut digunakan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian utang. Hal itu berdasarkan Perjanjian Kredit Restrukturisasi tanggal 30 September 2019 (PK Restrukturisasi) Tranche B senilai USD 524 juta yang akan jatuh tempo semula pada September 2022 kini telah diperpanjang menjadi Desember 2023.
Alasan lain dilakukannya transaksi ini adalah bahwa Perseroan ingin melakukan optimalisasi terhadap aktiva tetap berupa tanah yang belum optimal di manfaatkan oleh Perseroan.