spot_img

Dituntut 15 Tahun di Kasus Chromebook, Eks Konsultan Kemendikbudristek: “Saya Bersih, Tak Terima Uang”

KNews.id – Jakarta – Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam menanggapi jaksa penuntut yang menuntutnya dihukum penjara selama 15 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurutnya tuntutan tersebut adalah hal yang mengagetkan.

“Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan pejabat yang mengakui ada aliran dana, mereka masing-masing dituntut 6 tahun,” tutur Ibrahim usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

- Advertisement -

Pernyataan Ibam tersebut merujuk kepada tuntutan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020 yang dituntut 6 tahun penjara. Dalam tuntutan, Mulyatsyah dituding menerima uang sebesar Sin$ 120 ribu dan US$ 150 ribu. Dia pun telah mengakuinya dalam persidangan, dan mengembalikan sejumlah Rp 500 juta.

“Saya sederhana, saya bersih. Saya enggak pernah korupsi,” kata Ibrahim. Dia menegaskan, dirinya tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi Chromebook ini. “Dari tuntutan yang dibacakan, sudah mengakui tidak ada aliran dana ke saya.”

- Advertisement -

Selain itu, jaksa juga menuntut Ibrahim Arief dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Ibrahim Arief diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini