KNews.id – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal optimalisasi waktu penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) terkait kabar terbaru mengenai rencana revisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui usai diskusi di Media Center KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.
Ia merespons soal pertanyaan wartawan yang meminta pandangan KPU mengenai waktu ideal penyelesaian revisi UU Pemilu agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan baik.
“Ya kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan, 20 sampai 22 bulan (tahapan awal penyelenggaraan pemilu sudah dimulai) itu sudah sangat optimal,” ujar Mellaz.
“Makanya kalau dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, konsen kami satu saja, urusannya waktu,” sambungnya menegaskan.
Menurut dia, berdasarkan kecukupan waktu pelaksanaan tahapan pemilu itu KPU dapat optimal menjalankan tugasnya.
Terlebih, Mellaz juga menegaskan, tentang pertimbangan KPU sebagai lembaga penyelenggara dapat memenuhi kewajiban terhadap kebutuhan-kebutuhan dari para calon peserta pemilu, atas regulasi teknis yang dibuat pasca UU terbentuk.
“Kenapa? Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya. Tentang bagaimana sistem ini bekerja baik kepada peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu,” urainya.
Lebih dari itu, Mellaz juga tak memungkiri tugas KPU untuk bisa menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu yang akan dilangsungkan nanti.
“Termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus cukupkan waktu, itu yang penting,” pungkasnya.




