KNews.id – Jakarta – KPU Morotai membantah meloloskan calon Bupati nomor urut 3 Rusli Sibua tanpa memeriksa status ASN-nya. KPU menegaskan tidak ada ASN aktif yang ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Morotai.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Morotai, Faiz Putra Syanel, dalam sidang perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Faiz menegaskan pihaknya telah memeriksa kelengkapan dokumen cabup Rusli.
“Pemohon menyatakan bahwa cabup nomor urut 3 tidak memenuhi syarat sebagai bupati dikarenakan masih memiliki kekurangan administratif. Atas hal itu kami menegaskan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, cabup nomor urut 3 menyerahkan seluruh dokumen administratif kepada termohon termasuk KTP elektronik,” kata Faiz.
“Di mana pekerjaan cabup nomor urut 3 merupakan wiraswasta,” sambungnya. Faiz mengatakan tidak terdapat bantahan terkait KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Faiz menuturkan KPU memegang teguh aturan bahwa dokumen yang tidak terdapat bantahan maka dinyatakan benar dan sah.
Faiz mengatakan KPU tidak dapat melakukan verifikasi terkait keaslian KTP tersebut jika tidak ada bantahan. Seharusnya, kata dia, jika pemohon merasa KTP tersebut palsu, maka dapat dilaporkan ke Disdukcapil atau Bawaslu.
“Sehingga apabila pemohon medalilkan permasalahan yang berdasarkan pada suatu produk hukum atau produk yang di luar kewenangan daripada termohon untuk melakukan verifikasi pada hal tersebut, maka sejatinya pemohon harusnya menguji terlebih dahulu keabsahan daripada dokumen tersebut atau mengajukan sengketa,” ujarnya.
“Harusnya pemohon mempermasalahkan keterangan ini atau melakukan verifikasi ke Disdukcapil atau mengajukan sengketa ke Bawaslu atau PTUN, sehingga menghasilkan satu rekomendasi yang bisa dijadikan dasar oleh termohon untuk melakukan klarifikasi atasnya Yang Mulia,” sambungnya.
Faiz membantah dalil mengenai cabup Rusli masih memiliki tanggungan utang. Faiz mengatakan PN Tobelo telah mengeluarkan surat yang menyatakan cabup Rusli tidak memiliki utang yang dapat merugikan negara.
“Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan bahwa calon bupati nomor urut 3 itu tidak memiliki utang yang merugikan negara dikarenakan perkara yang diajukan itu bukanlah utang piutang yang mewajibkan pemohon untuk membayar tanggungan utang baik secara perorangan maupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab pribadinya. Di mana PN Tobelo juga menyatakan para pihak telah berdamai di luar pengadilan sehingga permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan sah Keputusan KPU Morotai Nomor 101 Tahun 2024.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Morotai nomor urut 2 Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana menyebut calon Bupati nomor urut 3 Rusli Sibua memalsukan KTP. Mereka menyebut Rusli memalsukan KTP untuk menutupi status ASN.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Syamsuddin-Judi, Mustakim, dalam sidang perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Dalam Pilbup Morotai, Rusli berpasangan dengan Rio Christian Pawane.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh, calon Bupati Paslon nomor 3 atas nama Rusli Sibua masih berstatus sebagai ASN aktif,” kata Mustakim.
Mustakim mengatakan kliennya mempersoalkan status Rusli Sibua yang masih memiliki tanggungan utang. Hal itu tertera pada Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl juncto Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014.