KNews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan rawan terjadinya praktek suap dan gratifikasi. Dari temuan komisi antirasuah, penyelenggara negara dan pihak swasta kerap kali melakukan praktek kongkalikong untuk melakukan penggelembungan harga mulai 500 persen, hingga 5000 persen dari harga asli.
Pernyataan itu, disampaikan Alex dalam audiensi dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/8). “Tolong, karena bapak/ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi ikut menjadi vendor. Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” kata Alex.
Alex mengingatkan agar pengusaha melapor ke KPK, jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi. “Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak/Ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” kata Alex.
Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari catatan pihaknya sejak 2004–2022, terdapat 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, termasuk yang berasal dari sektor kesehatan. Angka itu lebih banyak dibandingkan profesi lain di kasus serupa.
Discussion about this post