spot_img

KPK Tak Menahan Hasto, Meski 3,5 Jam di Periksa Sebagai Tersangka

KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meski 3,5 jam diperiksa sebagai tersangka.  Diketahui, Hastro ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

Hasto menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1/25) siang kemarin.  Sayangnya, Hasto tak ditahan langsung oleh KPK.  Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan alasan Hasto tidak ditahan.  “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata Tessa dikutip dari Tribun Lampung, Selasa (14/1/25).

- Advertisement -

Tessa menjelaskan, salah satu alasan KPK tidak menahan Hasto adalah ada beberapa saksi yang belum menghadiri panggilan.  Salah satunya adalah Maria Lestari.

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya,” ucap dia. Lebih lanjut dia mengatakan, Hasto baru akan ditahan ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Hasto sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya. Berdasarkan pantauan, ketika keluar dari Gedung KPK pada Senin siang pukul 13.26 WIB, Hasto hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggunya.

- Advertisement -

Ia tidak memberikan komentar sedikit pun soal pemeriksaannya yang berlangsung selama 3,5 jam.  Hasto yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, hanya melambaikan tangannya beberapa kali dan mempersilakan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan.

Hasto menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.  “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

Hasto juga meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang selama pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK. “Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang,” ujarnya.

Hasto juga mengatakan kuasa hukumnya akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui surat tersebut, ia meminta pimpinan KPK mempertimbangkan gugatan praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan.  “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ucap dia.

Hasto mengeklaim, pemeriksaan yang dijalani merupakan bagian dari perjuangan partai sejak lama. “Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Ia juga menegaskan siap menghadapi kasus suap yang disangkakan kepada dirinya, baik secara formal maupun materiil.

“Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formal maupun materil kami telah siap,” ucap Hasto.  Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

- Advertisement -

Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

Rumah Hasto Digeledah 

Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan ikut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (7/1/2025) malam. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.

“Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Tessa mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.

“Dari kegiatan Penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujarnya. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).

Penggeledahan dilakukan terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa.

Usai penggeledahan, KPK terlihat membawa satu buah koper berwarna biru tua dari rumah Hasto. Lalu, koper itu dimasukan ke dalam mobil Innova hitam. Johannes Tobing mengatakan KPK menyita flashdisk dan buku kecil dari rumah Hasto. Ia mengatakan, dua alat bukti itu berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

“Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu saja,” ujarnya. Ia pun mengaku tak mengetahui isi flashdisk maupun buku kecil yang disita penyidik.

“Kita sejauh ini gatau apa isinya. Menurut mereka ada,” ucap dia. Setelah mengumpulkan alat bukti, belasan penyidik KPK bertolak dari lingkungan rumah Hasto.

Alasan Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK

Terungkap alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025) hari ini.

Diketahui Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ada di Indonesia meski tidak dapa memenuhi panggilan KPK. “Pastinya di Indonesia,” kata Guntur dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2024).

Guntur menjelaskan, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun PDI-P. Ia mengeklaim, Hasto sudah dijadwalkan menghadiri acara tersebut sehingga meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang.

“Kami minta dijadwal ulang,” ujar Guntur. Sedianya, Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dana perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin hari ini.

KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu. Selain Hasto, KPK juga menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Sementara itu, Hasto menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Hasto mengeklaim, ia sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, termasuk dikriminalisasi.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.

(FHD/Trbn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini