spot_img

KPK Soroti Aduan Etik Pengalihan Tahanan Yaqut

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merespons pelaporan etik terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang kini diajukan oleh pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Immanuel Ebenezer.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memandang pelaporan yang disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut sebagai sesuatu yang sah.

- Advertisement -

“Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (27/3).

“Di mana partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.

- Advertisement -

Budi meyakini Dewas KPK akan melakukan asesmen secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini