spot_img

KPK Periksa Tiga Petinggi Konsultan, Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi perusahaan konsultan pada hari ini, Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019 hingga 2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi pada Senin, 23 Juni 2025.

- Advertisement -

Adapun saksi yang diperiksa adalah Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, pemilik PT Samyang Indonesia. Mengutip dari situs resmi perusahaannya, PT Samyang Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa, seperti visa kerja di Indonesia, visa bisnis, visa tinggal jangka panjang, dan visa turis.

KPK juga memanggil Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konstruksi, serta menyediakan layanan konsultasi arsitektur dan desain, baik interior maupun eksterior.

- Advertisement -

Saksi ketiga adalah Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pra Mujiyanti. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan di Indonesia, khususnya untuk investor dan tenaga kerja asing yang mengalami hambatan akibat regulasi perizinan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu, SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.

Modus pemerasannya adalah lewat verifikasi dokumen tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ini merupakan kewenangan Ditjen Binapenta dan PKK.

Budi mengatakan pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan memverifikasi kelengkapan dokumen usai TKA mengajukan izin secara online. Jika ada berkas yang kurang, seharusnya TKA tersebut akan diberi tahu dalam waktu lima hari untuk memperbaikinya. Proses inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk memeras dengan dalih mempercepat atau memuluskan perizinan.

“Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap, bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang,” kata dia.

Pemberitahuan soal hasil verifikasi, kata Budi, tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp kepada para agen atau pengurus. Dengan cara ini, TKA yang membayar sejumlah uang akan segera diberi tahu oleh Kemenaker untuk melengkapi kekurangan dokumen. Sebaliknya, pihak yang tidak memberikan uang tidak akan mendapatkan informasi soal kelengkapan dokumen.

- Advertisement -

Pemohon yang izinnya tidak diproses biasanya akan mendatangi langsung kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan menemui petugas. Dari situ, para pelaku mulai dari staf paling bawah hingga pejabat tinggi termasuk dirjen mulai menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin dapat diterbitkan.

Selain itu, izin RPTKA harus segera terbit karena keterlambatan dapat membuat TKA terkena denda harian yang besar. Kata Budi, situasi ini membuat para agen terpaksa membayar karena denda yang ditanggung bisa lebih besar daripada biaya pelicin yang diminta.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini