spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
spot_img

KPK Dalami Peran Irvian Bobby, Tersangka dengan Uang Rp 69 Miliar di Kasus Korupsi K3 Kemnaker

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran dari salah satu tersangka dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dia adalah mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa para penyidik di lembaganya menduga bahwa Irvian memiliki peran yang lebih besar dalam permasalahan ini. Budi berujar peran itu salah satunya ihwal modus yang digunakan Irvian pada persoalan penerbitan sertifikasi K3.

- Advertisement -

“Modus yang dilakukan dalam dugaan pemerasan dan juga bagaimana aliran uang kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi saat diminta konfirmasi pada Ahad, 19 Oktober 2025.

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Irvian telah dicopot dari jabatannya sekitar awal 2025. Pergantian itu karena Irvian dinilai kurang loyal kepada para pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. “Ini ada alasannya bahwa yang bersangkutan ini dianggap kurang begitu loyal si IBM ini,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 25 Agustus 2025.

- Advertisement -

Adapun penggantinya adalah Subhan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mulai mengusut masalah korupsi K3 ini sejak 2019, lantaran hasil penelusuran menunjukkan keterlibatan Irvian bermula pada tahun tersebut.

KPK menduga, pada 2019 Irvian Bobby hanyalah pemain pengganti, sebab praktik serupa diduga sudah lebih dulu dijalankan oleh koordinator sebelumnya. “Kenapa kami dari penyidik meyakini bahwa memang praktik ini ada sebelumnya? Karena sebetulnya di tahun 2024 atau awal 2025 itu juga terjadi pergantian,” kata Asep.

Irvian adalah tersangka yang menerima uang pemerasan sertifikasi K3 paling besar di antara tersangka lainnya. Oleh Immanuel Ebenezer, yang menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan kala itu, Irvian mendapat julukan sultan, alias orang yang banyak duitnya.

Kepada Irvian, Immanuel Ebenezer atau kerap disapa Noel meminta sepeda motor dan juga uang sebesar Rp 3 miliar. Noel, dengan bahasa kode mengatakan kepada Irvian, sepeda motor apa yang cocok untuk dia. Tak perlu waktu lama, Irvian lantas mengirim sepeda motor Ducati.

Irvian Bobby juga memiliki tiga rekening nominee untuk menampung hasil tindak pidana korupsi. Adapun rekening nominee merupakan rekening yang tercatat atas nama seseorang, tetapi aset di dalamnya sebenarnya milik orang lain.

KPK telah meminta konfirmasi kepada nama yang tertera di rekening nominee yang dipegang oleh Irvian, namun pemilik nama tersebut mengatakan bukan saudara dan tidak mengenal Irvian.

- Advertisement -

KPK mengungkap, satu rekening hasil membeli, dua lainnya adalah rekening milik saudara dan staf dari Irvian. Total uang yang berada di dalam rekening tersebut berjumlah Rp 69 miliar. Uang itu diterima Irvian dari tindak pidana korupsi ini melalui perantara sepanjang 2019 hingga 2024.

Upaya ini membuat KPK berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, KPK masih menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep mengatakan, alasan belum mengenakan pasal TPPU adalah karena saat ini fokus penyidikan masih pada pokok perkara. “Nanti akan kami lihat, dari 11 orang ini seperti apa perannya masing-masing, berapa yang diterima, serta apa saja yang sudah kita temukan pada mereka,” kata Asep.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini