Selain membagikan dividen, BRI juga mendapat persetujuan untuk membeli saham perseroan (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah nilai nominal seluruh buyback sebesar-sebesarnya Rp1,5 triliun.
“Buyback ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan rasio kepemilikan saham BBRI oleh pekerja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan sense of ownership pekerja terhadap BRI dan mendorong kontribusi Pekerja BRI agar lebih optimal dalam pencapaian target dan peningkatan kinerja perseroan,” jelas Sunarso.
Di samping dua agenda di atas, dalam RUPST tersebut juga ditetapkan pengurus baru perseroan, dengan memberhentikan dengan hormat Hadiyanto sebagai Komisaris, kemudian mengangkat dan menetapkan Awan Nurmawan Nuh sebagai Komisaris, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BRI yang baru menjadi:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Independen
Rofikoh Rokhim
Komisaris
Awan Nurmawan Nuh*
Komisaris
Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen
Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen
Hendrikus Ivo
Komisaris Independen
Heri Sunaryadi
Komisaris Independen
Agus Riswanto
Komisaris Independen
Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen
Nurmaria Sarosa
*Anggota Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Direksi
Direktur Utama
Sunarso
Wakil Direktur Utama
Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro
Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah
Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer
Handayani
Direktur Human Capital
Agus Winardono
Direktur Keuangan
Viviana Dyah Ayu R.K
Direktur Digital dan Teknologi Informasi
Arga Mahanana Nugraha
Direktur Manajemen Risiko
Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan
Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan
Andrijanto
Direktur Kepatuhan
Ahmad Solichin Lutfiyanto
Selain membahas tiga agenda tersebut diatas, RUPST BRI tahun 2023 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya adalah sebagai berikut:
Menyetujui ‘Laporan Tahunan’ dan mengesahkan ‘Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan’, menyetujui ‘Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris’ serta mengesahkan ‘Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ untuk tahun buku 2022. Sekaligus diputuskan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022.
Menetapkan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk tahun buku 2023, serta tantiem untuk tahun buku 2022, bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.