Friday, June 9, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Investasi
  • Keuangan
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Advertorial
  • KN English
  • Syariah
Home Headline

Konglomerat Taipan Ini Menjadi Buronan KPK!

by Redaksi
09/05/2020 10:11 PM
in Headline, Hukum, Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasukkan nama tersangka taipan Samin Tan (SMT) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah crazy rich Indonesia dan bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (Borneo) itu tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Dalam pengumuman resmi DPO di situs KPK, disebutkan, tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi itu diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam siaran persnya, KPK menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B Asmin Koalindo Tuhup, anak usaha Borneo, di Kementerian ESDM.

Baca juga:

Kini Mahfud MD Kena Senggol Syarifah Fadiah: Keterangan Tersebut Bapak Dapat Dari Mana?

Apakah GOTO Masuk ? Saham Pilihan Teratas pada Semester II

Mahfud MD Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan dan Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

Tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020. Kemudian KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

“Tersangka SMT tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter,” tulis KPK, dalam siaran persnya.

Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka SMT. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

“Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui.”

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT.

Tersangka SMT diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni, anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp 5 miliar.

Atas dugaan tersebut, SMT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Berdasarkan penelusuran, Samin Tan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Pada 2011, Forbes pernah menempatkan sebagai orang terkaya nomor 28 di Indonesia dengan aset sebesar US$ 940 juta atau setara Rp 14 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$).

Sementara itu, BLEM atau Borneo, sudah tidak lagi menjadi emiten atau perusahaan terbuka setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan (delisting) saham Borneo Lumbung Energi & Metal dengan kode saham BORN pada Senin 20 Januari 2020.

Delisting ini dilakukan setelah sebelumnya saham perusahaan batu bara ini dihentikan sementara (suspensi) sejak 30 Juni 2015 atau hampir 5 tahun. Suspensi yang cukup lama terhadap saham BORN tersebut dilakukan dengan alasan awal belum menyampaikan laporan keuangan audit dan interim, termasuk belum membayar denda.(ADE&DBS)

Tags: buruan KPK

Berita Terkait

Menko Polhukam
Headline

Kini Mahfud MD Kena Senggol Syarifah Fadiah: Keterangan Tersebut Bapak Dapat Dari Mana?

09/06/2023 6:00 PM
Apakah GOTO Masuk ? Saham Pilihan Teratas pada Semester II
Emiten

Apakah GOTO Masuk ? Saham Pilihan Teratas pada Semester II

09/06/2023 5:55 PM
Soal Anak Menkumham Monopoli Bisnis Lapas, Mahfud MD: Cukup Eselon Satu yang Turun Tangan
Headline

Mahfud MD Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan dan Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

09/06/2023 5:45 PM

Discussion about this post

Recent News

Menko Polhukam

Kini Mahfud MD Kena Senggol Syarifah Fadiah: Keterangan Tersebut Bapak Dapat Dari Mana?

09/06/2023 6:00 PM
Apakah GOTO Masuk ? Saham Pilihan Teratas pada Semester II

Apakah GOTO Masuk ? Saham Pilihan Teratas pada Semester II

09/06/2023 5:55 PM
Soal Anak Menkumham Monopoli Bisnis Lapas, Mahfud MD: Cukup Eselon Satu yang Turun Tangan

Mahfud MD Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan dan Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

09/06/2023 5:45 PM
LSI Denny JA Sebut Pencapresan Anies Baswedan Terancam Gagal

2 Biang Kerok Pemicu Elektabilitas Anies Baswedan Merosot

09/06/2023 5:40 PM
Hary Tanoe Jualan Tionghoa

Hary Tanoe Jualan Tionghoa

09/06/2023 5:05 PM
Garibaldi Thohir Mundur dari Komisaris Utama GOTO, Agus Martowardojo Naik

Garibaldi Thohir Mundur dari Komisaris Utama GOTO, Agus Martowardojo Naik

09/06/2023 5:00 PM
Razia Pajak Kendaraan Selama Tiga Hari, Catat Lokasinya

Razia Pajak Kendaraan Selama Tiga Hari, Catat Lokasinya

09/06/2023 5:00 PM
XL Axiata Ramal Trafik Layanan Data Bakal Naik 30 Persen Sepanjang Ramadan

Dukung Pembangunan Wilayah, XL Axiata Perkuat Infrastruktur Internet Cepat di IKN

09/06/2023 4:40 PM
Bos Investree Buka-Bukaan Ada 5 Peminjam Kakap Alami Gagal Bayar

Bos Investree Buka-Bukaan Ada 5 Peminjam Kakap Alami Gagal Bayar

09/06/2023 4:40 PM
Laba Bersih Pertamina Rp 56,1 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah

Laba Bersih Pertamina Rp 56,1 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah

09/06/2023 4:30 PM

Populer

  • Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Negara Bandara dan Pulaunya Disita RRC, Akibat Tak Bisa Bayar Utang

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Islah Bahrawi Mengakui Dirinya Sebagai Mantan Narapidana

    1831 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Beber Utang Negara Tembus Rp20.750 T,

    568 shares
    Share 227 Tweet 142

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id