spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Kondisi Ruang Kosong Wisma Atlet Serta Polemik Karantina di Hotel

KNews – Kondisi ruang kosong Wisma Atlet serta polemik karantina di hotel. Dalam rangka memperketat pintu masuk perjalanan internasional, pemerintah mewajibkan semua warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri melakukan karantina.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Lokasi karantina yang berada di wilayah Jakarta terbagi dalam dua kategori. Pertama, di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak. Biayanya ditanggung Pemerintah.

Lokasi tersebut diperuntukkan khusus bagi WNI yang meliputi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah usai melakukan perjalanan dinas luar negeri.

- Advertisement -

Kedua, WNI dan WNA yang tidak termasuk dalam kategori di atas akan menjalani karantina di hotel. Seluruh biaya tidak ditanggung pemerintah.

Hotel karantina yang dimaksud telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan memenuhi syarat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE).

- Advertisement -

Keputusan pemerintah ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Warganet Jhon Sitorus, contohnya. Melalui akun @Miduk17, Jhon mencuitkan kondisi wisma-wisma lokasi karantina yang kosong, dan mempertanyakan, para TKI yang harus bayar Rp 8,5 juta-Rp 15 juta untuk karantina.

Dari penelusuran Kompas.com, per 5 Desember 2021, bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat keterisian ranjang perawatan di Wisma Atlet Kemayoran hanya terisi 147 bed atau kurang dari 2 persen.

Padahal, kapasitas tempat tidur yang tersedia di sini adalah 7.894 tempat tidur. Berbeda dengan Wisma Atlet Kemayoran, di Wisma Atlet Pademangan kondisi BOR mencapai 92,75 persen.

Berdasarkan data Rabu (8/12/2021), jumlah pasien yang rawat inap di Wisma Atlet Pademangan sebanyak 5.376 orang, dari total kapasitas 5.796 tempat tidur.

Sementara di Rusun Pasar Rumput, hingga Jumat (17/12/2021), terisi 78,5 persen dari 5.454 tempat tidur yang tersedia.  Meski karantina di hotel pada satu sisi menguntungkan pengusaha hotel, di sisi lain menunjukkan tidak adanya keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat.

Selanjutnya, pengawasan di hotel yang lemah membuat banyak dari mereka yang tengah melakukan karantina justru bisa secara bebas bepergian.

Salah satu warga net dengan akun @FaninaRefolies mengeluhkan tentang rekan ibunya yang baru pulang dari luar negeri. Ketika sampai di Indonesia, orang tersebut melakukan karantina di hotel selama lima hari, tetapi bisa keluar untuk jalan-jalan ke beberapa destinasi wisata.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)  telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3,” ujar Wiku kepada media pada Senin (20/12/2021) dikutip dari Kompas TV.

“Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI menampilkan berapa sisa kamar yang ada,” tandasnya.

Tarif hotel bervariasi dan menyesuaikan durasi waktu masa karantina serta klasifikasi hotel yang ditempati. Sudah termasuk 21 persen pajak dan service.

Namun, jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan. Selain itu, juga termasuk pelayanan seperti makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.

Berikut rentang tarif hotel karantina berdasarkan durasi waktu beserta golongan klasifikasinya.

Tarif hotel karantina untuk 9 malam 10 hari:

  • Bintang 2: Rp 6.750.000-Rp 7.240.000
  • Bintang 3: Rp 7.740.000-Rp 9.175.000
  • Bintang 4: Rp 9.225.000-Rp 11.425.000
  • Bintang 5: Rp 12.425.000-Rp 16.000.000
  • Luxury: Rp 17.000.000-Rp 21.000.000

Tarif hotel karantina untuk 13 malam 14 hari:

  • Bintang 2: Rp 9.050.000-Rp 9.900.000
  • Bintang 3: Rp 10.400.000-Rp 11.525.000
  • Bintang 4: Rp 12.525.000-Rp 14.965.000
  • Bintang 5: Rp 16.965.000-Rp 21.500.000
  • Luxury: Rp 23.500.000-Rp 26.500.000. (RKZ/kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini