spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Komunikasi Pemerintah ‘Berantakan’ Istana Menyalahkan Menteri Kabinet?

KNews.id- Presiden Jokowi dalam setahun terakhir kerap mendapat kritikan pedas dari berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan, banyak kebijakannya yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang dijalankan dalam pemerintahannya.

Sebut saja impor pangan yang akhirnya dilakukan oleh menteri kabinetnya. Dan tentunya masih banyak lagi kebijakan yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan pemerintah di bawah pimpinan mantan wali kota Solo ini. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung angkat bicara soal gaya komunikasi pemerintah yang sampai saat ini masih menjadi sorotan publik.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga tidak akan memperpanjang birokrasi. Perpres tersebut mewajibkan setiap rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo sebelum diterbitkan.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” ujarnya, dikutip laman Setkab.

- Advertisement -

Adapun menurutnya, arahan dan keputusan dalam sidang kabinet dan rapat terbatas yang tertuang dalam risalah harus menjadi acuan dalam menyusun permen (peraturan menteri) maupun perka (peraturan kepala lembaga). Berdasarkan pengalaman pemerintahan Jokowi pada periode pertama, saat itu, seringkali arahan Jokowi dalam sidang kabinet maupun ratas diterjemahkan berbeda oleh jajarannya.

“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam rapat terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga,” jelasnya.

- Advertisement -

“Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” tambahnya.

Politisi PDI-P ini menyebytkan, Perpres 68/2021 tidak hanya untuk menertibkan pembuatan permen dan perka secara administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa arahan dan keputusan presiden dalam sidang kabinet atau rapat terbatas diterjemahkan dengan benar dalam permen dan perka tersebut.

“Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat, apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam rapat terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” tutupnya.(AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini