KNews.id – Jakarta, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hari Kurniawan, menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan audiensi dari kuasa hukum Tom Lembong berserta istri Tom, Franciska Wihardja, Jumat, 6 Desember 2024 di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Hari mengatakan Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin permohonan terkait perlindungan hukum yang diminta kuasa hukum Tom Lembong. “Kami harus mempelajari kasus ini. Karena kami baru dapat permohonan audiensi dua hari lalu. Jadi belum sempat pelajari,” kata Hari.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong yang diwakili oleh Zaid Mushafi dan istri Tom, Franciska Wihardja, mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang tengah dijalani Tom. Permohonan audiensi itu dilatarbelakangi adanya rasa ketidakadilan yang dialami oleh keluarga Tom Lembong.
“Ini sehubungan dengan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kesewenangan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung kepada Tom Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” kata Zaid.
Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kemudian, gula kristal mentah yang diimpor itu diserahkan kepada delapan perusahaan swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih untuk dipasarkan kepada masyarakat.
Menurut Kejagung, penerbitan izin dan pengolahan gula dengan melibatkan perusahaan swasta itu menyalahi peraturan kementerian perdagangan dan dianggap sebagai niat jahat (mens rea) dari Tom. Kejagung menilai kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.