spot_img
Senin, Mei 13, 2024
spot_img

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Terindikasi PENGHIANAT BANGSA INDONESIA , Bagaimana Pola Mengatasinya ?

Oleh: EGGI SUDJANA dan DAMAI HARI LUBIS

( Artikel ini dibuat bersama dari aspek hukum nasional dan syar’i )

- Advertisement -

KNews.id – Indikasi PENGHIANAT , karena para subjek hukum komisaris KPU. RI yang terikat dalam tugas pokok dan fungsinya selaku penyelenggara pemilu pilpres dan caleg Tahun 2024 dalam pelaksanannya KPU. diwajibkan berlaku Jujur dan Adil, sesuai sumpah yang mengacu dan tertera didalam sistim hukum UU.RI.Nomor 7 Tahun 2017.

Namun jika nyatanya dalam praktik pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ,KPU disinyalir melakukan konspirasi kecurangan, untuk memenangkan salah satu kontestan pilpres dan atau para caleg – caleg partai tertentu, yang ditengarai Kpu. Libatkan ” tangan hantu ” dari perusahaan server asing ( RRC ) terkait penggunaan sistem data komputerisasi serta penghitungan jumlah suara pemilu yang curang, maka perilaku ini merupakan kategori pelanggaran dan atau kejahatan kepada sistem konstitusi NRI serta Bangsa dan Negara RI. Maka tentunya Komisioner KPU terindikasi kuat sebagai para penghianat terhadap Bangsa dan negara RI. Sehingga patut diduga para anggota komisioner KPU. telah memenuhi unsur – unsur delik makar/ aanslag, sesuai rumusan pada asas asas sistim hukum pidana UU. RI. Nomor 1 Tahun 1946 Jo. UU. RI. No. 27 Tahun 1999.

- Advertisement -

Selayaknya, tidak keliru KPU , Dikecam dan dihujat oleh rakyat bangsa ini, lalu diproses hukum sesuai ketentuan hukum positif ( ius konstitum ) HUKUM YANG HARUS DIBERLAKUKAN atau dalam makna hukum yang KPU. lakukan bukan sekedar pelanggaran terhadap wacana pada kategori ” ius konstituendum atau hukum cita – cita ” yang sekedar mudah – mudahan berlaku.

Maka untuk kepentingan tegaknya kepastian hukum ( rechtimatigheit ). Dan sebagai representatif-nya jika jenis komprador ( kejahatan makar ) yang booming dan sudah menjadi konsumsi publik, dan bentuk kejahatannya adalah super luar biasa ini (super extraordinary crime ), andai ditengarai kejahatan pelanggaran pemilu ini nyata dan melibatkan Anggota Komisioner KPU.

- Advertisement -

Juga ada nilai kesepakatan dalam bentuk konspirasi terhadap penyelenggara pemerintahan, tentu berkategori government crime, dan ternyata tidak ada proses hukum yang normatif, maka ideal rakyat untuk melakukan aksi turun rame – rame sebagai implementasi upaya hukum dalam kerangka non litigasi yaitu ” peran serta masyarakat ” yang diperintahkan dibanyak sistim hukum dan perundangan – undangan yang berlaku positif ( ius konstitum ).

Oleh sebab hukum publik mendapati temuan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum, yang prinsipnya amat sangat merugikan hak kehidupan seluruh bangsa ini dalam berdemokrasi atas pilihan pada pemilu pilpres dan pileg 2024, semata dengan didasari niatan yang luhur demi tegaknya kebenaran dan keadilan/ gerechtigheid.

Adapun misi pelaksanaan hak hukum dan HAM rakyat/ ummat dimaksud, ideal sebagai implementasi peran serta masyarakat ( turun rame – rame ) yang disampaikan dengan pola bersatu dan serentak rame – rame on the spot, ke Gedung Rumah Rakyat, sekaligus representatif suara rakyat bangsa ini mengadu kepada para wakilnya, dan atau langsung menghadap Presiden ke Istana selaku penguasa tertinggi sesuai konstitusi, serta pola ” turun rame – rame ” sebagai pelaksanaan hukum yang substantif, bahwa rakyat berdaulat terhadap kelangsungan ( hukum ) berikut pelaksanaan penegakannya di negara ini, sesuai isi Pasal 28 UUD. 1945 Jo. UU.RI. Nomor 9 Tahun 1998. Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, Jo. UU. RI. Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Serta bentuk kerjasama atau persatuan ummat dalam melaksanakan niat baik ini, semata demi tegaknya kebenaran dan demi keadilan, dan hukum nasional ini memang berkesesuaian dengan Firman Allah Subhananallahuwata’ala dalam kitab Suci Al Qur’ an dalam konteks persatuan demi tegaknya hukum yang adil kepada seluruh makhluknya di atas bumi ( insan manusia ) sesuai tertera didalam Al Quran, Surah Hud Ayat 118 :
ALLAAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ لَجَـعَلَ النَّا سَ اُمَّةً وَّا حِدَةً وَّلَا يَزَا لُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَ

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih ( pendapat ),”

(QS. Hud 11: Ayat 118) .

اِلَّا مَنْ رَّحِمَ رَبُّكَ ۗ وَلِذٰلِكَ خَلَقَهُمْ ۗ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَاَ مْلَـئَنَّ جَهَـنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَا لنَّا سِ اَجْمَعِيْنَ
” Kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, “Aku pasti akan memenuhi Neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.

( QS. Hud 11: Ayat 119 ) . Perintah ALLAH tersebut amat jelas, kita umat Islam bisa bersatu tapi SELISIH PENDAPAT TERUS, yang menyebabkan terpecah belah tidak kompak, oleh karena itu jemput lah RAHMAT ALLAH sebagaimana pembukaan UUD 45 alinea ke 3, BERKAT RAHMAT ALLAH dinyatakan kemerdekaan Indonesia, oleh karena nya kini pasti Kita merdeka lagi dari penjajahan oleh bangsa nya sendiri ” londo ireng ” orang – orang Indonesia yang jadi antek – antek Asing USA liberalis – kapitalis, CHINA , YAHUDI , NASRANI ( Q.S. 2 ayat 120 ) dan KOMUNIS , mereka itulah orang – orang kafir yang zalim dan fasiq ( Q.S. 5 ayat 44,45 dan 46 ).

Bahwa dengan telah terang benderang nya KPU sebagai penghianat Bangsa , maka seluruh komisionernya harus ditangkap dan diganti , kemudian isi orang – orang KPU yang baru diambil dari partai peserta pemilu yg lolos Threshold-nya, segera lakukan pemilu ulang pilpres dan pileg nya karena terjadi kecurangan juga di pileg nya. Bila ada opstion lain silahkan yang lebih baik dan solutif untuk kebahagiaan bangsa Indonesia .    (Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini