spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Kominfo: Akses Steam, Dota dan Yahoo! Sudah Normal!

KNews.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah membuka blokir Steam hingga Yahoo!, termasuk PalPal dan Dota. Semuanya sudah dapat diakses normal kembali.

Melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Samuel Abrijani Pangerapan menyampaikan update status terkait pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

- Advertisement -

Samuel menginformasikan bahwa PSE Paypal, Valve corp yang meliputi Steam, CS GO dan Dota serta Yahoo! sudah dapat diakses kembali oleh masyarakat. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenkoinfo

“Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB. Valve Corp (Steam, CS GO dan Dota) telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa 2 Agustus 2022. Yahoo! Telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa 2 Agustus 2022,” tulis keterangan dalam postingan @kemenkominfo dikutip Selasa (2/8).

- Advertisement -

Artinya mulai hari ini masyarakat sudah bisa kembali mengakses ketiga PSE tersebut setelah sebelumnya sempat diblokir karena belum mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.

“Dengan demikian masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut di atas,” tambah keterangan di akun tersebut.

- Advertisement -

Namun, pantauan MPI di laman pse.kominfo.go.id pada Selasa (2/8) pukul 20.30 WIB, Paypal masih masuk ke dalam daftar PSE yang dihentikan sementara.

Di laman tersebut ada enam PSE yang dihentikan sementara operasinya, yakni Paypal, Hak Labuh Satelit, Maria Kalaij Blockchain Technology System, Special Education & School Fund Insurance dan International Clearing and Settlement.

Sementara itu, jumlah PSE asing yang terdaftar sekitar 293 PSE termasuk Facebook, WhatsApp dan Twitter yang sebelumnya sempat ramai akan dilakukan penghentian operasi.

Seperti diketahui, Kominfo sejak Sabtu, 30 Juli 2022 melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi. Hal itu merupakan buntut aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftar.

Pendaftaran PSE ini dilakukan agar pengguna internet mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk perlindungan konsumen, data pribadi pengguna dan menghadirkan ruang digital yang aman serta produktif. (Ade/idx)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini